Komisi III Prihatin Vonis
Komisi III DPR prihatin dengan hukuman yang dijalani dua warga Kabupaten Musi Banyuasin, Jurit (40) dan Abdullah (42). Pasalnya, keduanya terpidana tersebut divonis dalam dua pengadilan berbeda di PN Palembang dan PN Sekayu tetapi untuk kasus yang sama.
Anggota Komisi III DPR yang melakukan kunjungan ke Palembang, menyempatkan diri untuk bertemu dengan Jurit dan Abdullah di LP Pakjo, Kamis (3/5). Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan, kasus Jurit dan Abdullah perlu ditelusuri karena bisa terjadi pengadilan mengeluarkan putusan ganda. Komisi III berjanji akan menanyakan kasus Jurit dan Abdullah ke Ketua Pengadilan Tinggi (KPT). "Seseorang tidak bisa dihukum dua kali untuk kesalahan yang sama atau nebis in idem. Ini yang harus ditelusuri apakah kasusnya sama atau berbeda, kalau menurut pendapat Jurit memang kasusnya sama. Kasus ini bisa ditelusuri dari pengadilan," kata Trimedya.
Anggota Komisi III DPR yang melakukan kunjungan ke Palembang, menyempatkan diri untuk bertemu dengan Jurit dan Abdullah di LP Pakjo, Kamis (3/5). Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan, kasus Jurit dan Abdullah perlu ditelusuri karena bisa terjadi pengadilan mengeluarkan putusan ganda. Komisi III berjanji akan menanyakan kasus Jurit dan Abdullah ke Ketua Pengadilan Tinggi (KPT). "Seseorang tidak bisa dihukum dua kali untuk kesalahan yang sama atau nebis in idem. Ini yang harus ditelusuri apakah kasusnya sama atau berbeda, kalau menurut pendapat Jurit memang kasusnya sama. Kasus ini bisa ditelusuri dari pengadilan," kata Trimedya.
Jurit dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Sekayu, April 1998, dalam perkara pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh bin Zaidan di Musi Banyuasin, Mei 1997. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menghukum Jurit seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap korban Arpan bin Cik Din di Musi Banyuasin, Agustus 1997.
Para anggota Komisi III tak mengerti mengapa Jurit dan Abdullah diadili untuk perkara yang sama sebanyak dua kali. Jurit maupun Abdullah sudah mendekam di LP Pakjo. Menurut seorang petugas LP, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jurit sudah ditolak sedangkan Abdullah sedang mengajukan permohonan PK.
Para anggota Komisi III tak mengerti mengapa Jurit dan Abdullah diadili untuk perkara yang sama sebanyak dua kali. Jurit maupun Abdullah sudah mendekam di LP Pakjo. Menurut seorang petugas LP, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jurit sudah ditolak sedangkan Abdullah sedang mengajukan permohonan PK.
Sumber: Kompas
No comments:
Post a Comment