Pak RT Jual Togel
Ahmad Sakir alias Jaling (37), warga RW 03 Kelurahan Soak Baru Sekayu berurusan dengan kepolsian, karena diduga telah menjual kupon judi toto gelap (Togel), Jumat (4/5) pukul 13.00. Pelaku yang masih menjabat Ketua RT 06 ini tidak menduga, karena pembeli yang menyamar ternyata petugas dari Polres Muba. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP Wahyu Sri Bintoro, SIk yang melakukan penyamaran sebagai pembeli bersama Kanit Pidum. Dari tangan pelaku disita kupon nomor togel, kertas putih, buku mimpi, kalkulator, nomor togel yang sudah keluar, serta uang Rp 530 ribu. “Kasus togel dengan tersangka A Sakir ini masih dikembangkan,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim.
Sumber: Sripo
Sumber: Sripo
1 comment:
Assw. Mungkin PemKab MUBA perlu pule program peningkatkan moral dan iman sebab jabatan itu amanah yang akan di tanye pertanggung jawabannye dunia dan akhirat. Semoga..Mohamad Rayan M.Ec
Post a Comment