Sungai Keruh Dibatalkan
DPRD Muba melalui pertemuan dengan nelayan dan instansi terkait merekomendasi agar Sungai Keruh yang dijadikan objek lelang lebak lebung, supaya dibatalkan. Dewan juga menyetujui untuk membersihkan sungai dari corong yang didirikan secara illegal. Kesimpulan rapat dirangkum dalam pertemuan antara Komisi A DPRD Muba dengan warga dan instansi terkait, Senin (7/5). Ketua Komisi A, Hasan Usman, SE menegaskan, masalah ini dikembalikan sesuai Perda No.18/2005 tentang lelang lebak lebung di Kabupaten Muba dan Perda No.14/2005, bahwa lelang lebak lebung tidak diperkenankan di kawasan sungai yang menjadi lalu lintas warga sehari-hari.
Sumber: Sripo
No comments:
Post a Comment