Warga Datangi Dewan
Lahan tidur seluas 200 hektare di Desa Rantaupanjang, Kecamatan Babattoman, Muba, yang diklaim dimiliki warga mendapat protes dari ratusan penduduk sekitar. Warga mendatangi gedung DPRD Muba meminta bantuan kepada dewan agar lahan tidur yang mereka nilai tidak ada pemiliknya ini bisa dimanfaatkan, namun terhalang oleh kepemilikan seseorang yang dinilai dadakan.
Menumpang enam unitangdes warga langsung menuju ruang Komisi IV DPRD Muba dan diterima Ketua Komisi, Branhard didampingi anggotanya. Ardi (33) perwakilan warga dalam laporannya menguraikan lahan tidur mencapai 200 hektare di Desa Rantaupanjang ini dikelola warga untuk segera ditanami karet setahun lalu, setelah proposal disampaikan kepada Kades Rantaupanjang, Zubir (50). Warga berjumlah 105 orang ini lalu membentuk kelompok tani sejahtera dan siap melaksanakan aktivitasnya dan telah mengajukan bantuan bibit karet kepada pemerintah melalui Disbun. Namun usai menggarap lahan tidur ini ada lima warga yang tinggal di Palembang dan Jakarta mengaku memiliki lahan tersebut yang dilengkapi dengan sertifikat dan surat resmi lainnya. Namun menurut warga, lahan ini tidak ada pemiliknya, sehingga mereka mengajukan proposal dan telah disetujui Kades.
Terhadap permasalahan ini Komisi IV DPRD Muba menjadwalkan akan memanggil kades, camat, BPN, dan Asisten I, Selasa (29/5).
Sumber: Sripo
Menumpang enam unitangdes warga langsung menuju ruang Komisi IV DPRD Muba dan diterima Ketua Komisi, Branhard didampingi anggotanya. Ardi (33) perwakilan warga dalam laporannya menguraikan lahan tidur mencapai 200 hektare di Desa Rantaupanjang ini dikelola warga untuk segera ditanami karet setahun lalu, setelah proposal disampaikan kepada Kades Rantaupanjang, Zubir (50). Warga berjumlah 105 orang ini lalu membentuk kelompok tani sejahtera dan siap melaksanakan aktivitasnya dan telah mengajukan bantuan bibit karet kepada pemerintah melalui Disbun. Namun usai menggarap lahan tidur ini ada lima warga yang tinggal di Palembang dan Jakarta mengaku memiliki lahan tersebut yang dilengkapi dengan sertifikat dan surat resmi lainnya. Namun menurut warga, lahan ini tidak ada pemiliknya, sehingga mereka mengajukan proposal dan telah disetujui Kades.
Terhadap permasalahan ini Komisi IV DPRD Muba menjadwalkan akan memanggil kades, camat, BPN, dan Asisten I, Selasa (29/5).
Sumber: Sripo
No comments:
Post a Comment