Biaya SKCK Dikeluhkan
Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengurus surat keterangan dari kepolisian (SKCK) mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan. Para CPNS ini mengaku biayanya bervariasi paling tinggi Rp 50 ribu untuk SKCK, sidik jari Rp 15 r ibu, surat pengantar Polsek
Rp 20 ribu.
Rp 20 ribu.
Wakapolres Muba, Kompol Ismail, SH melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Sribintoro, SIk dan Kasat Intelkam AKP Alex, SE mengatakan, keluhan CPNS itu karena sebagian dari mereka syarat yang diperlukan kurang lengkap dan ingin cepat selesai dengan cara menempuh jalur lain. Menurut data di BKD Muba, honorer yang akan diangkat menjadi CPNS 892 orang harus
melengkapi persyaratan hingga 10 Juni 2007.
Sumber: Sripo
melengkapi persyaratan hingga 10 Juni 2007.
Sumber: Sripo
No comments:
Post a Comment