BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Tuesday, June 19, 2007

Biduan Bawa Ekstasi

Tim Reskrim Polres Muba membekuk Yuliana Binti Zaiwan (22) warga Pasar Laut Kelurahan Balai Agung Sekayu, seorang biduan yang membawa esktasi.

Ia tertangkap oleh polisi yang berpakaian preman.Yuliana sempat membuang barang bukti sebelum dikejar Tim Reskrim. Petugas menemukan barang bukti berupa lima butir pil jenis ektasi berlogo ayam jago.

Kapolres Muba AKBP Drs Sabarudin Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Sri Bintoro, SIK mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 59 ayat (1) huruf c, sub pasal 60 ayat (1)huruf c dan sub pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997.

Sumber: Sripo

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: