BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Thursday, June 28, 2007

Lengkap, Berkas Hadi Kusumo

Pelaku penipuan terhadap sedikitnya 83 pendaftar CPNS di Kota Pagar Alam dengan nilai Rp2,8 miliar dan penggelapan dana hak tayang televisi di Pemkab Musi Banyuasin (Muba) senilai Rp195 juta

Berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka utama, M Hadi Kusumo (50), pelaku penipuan terhadap sedikitnya 83 pendaftar CPNS di Kota Pagar Alam dengan nilai Rp2,8 miliar, saat ini sudah lengkap, atau P21.Menurut Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Drs Yudhi Faizal MH melalui Kasat Reskrim AKP Tri Martono, dengan lengkapnya berkas pemeriksaan ini, maka proses hukum selanjutnya adalah tanggung jawab pihak kejaksaan untuk membawanya ke meja hijau.

Selain telah meyerahkan berkas atau BAP, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti pendukung lainya termasuk tersangka utama dipindahtangankan dari tahanan kepolisian ke tahanan kejaksaan. ”Tersangka Hadi Kusomo berikut barang bukti dan BAP-nya sudah kami diserahkan ke pihak kejaksaan,” tegas Tri Martoni, kepada koran ini, kemarin, (26/6).

Ditanya masih adanya satu tersangka lainnya yang saat ini masih buron, Deni Ferdian (27) alumnus STPDN? Dia itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pagar Alam. “Kami akan terus mengejar Deni yang saat ini masih buron. Kami juga mengimbau agar tersangka menyerahkan diri agar memudahkan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Bachrul SH menegaskan, jika berkas kasus penipuan CPNSD Kota Pagar Alam dengan tersangka utama Hadi Kusomo (50) memang sudah lengkap dan siap dibawa ke pengadilan. “Insya Allah dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimpahkan perkara yang ada ke pengadilan negeri untuk segera dapat disidangkan.’’

Mantan manajer Pertas Sumsel FC yang sempat dibincangi koran ini merasa heran dengan penyidik. Dia juga merasa tidak bersalah dalam kasus ini. “Gini aja, kita buktikan saja di persidangan nanti. Kalau memang saya dikatakan melakukan penipuan, siapa yang saya tipu, mana yang saya rugikan dan di mana hasilnya,” tukasnya singkat.

Diketahui, Hadi Kusumo (50), warga Perum Jatijajar Blok E No 21, Cimanggis, Depok, Jakarta yang menjadi target polisi ini berhasil dibekuk jajaran Polda Sumsel gabungan Polres Muba dan Polres Pagar Alam, Sabtu (28/4). Tersangka dugaan penipuan senilai Rp2,8 miliar lebih ini dibekuk di depan rumahnya, tanpa ada perlawanan.

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi yang diterima jajaran Polda Sumsel yang menyebutkan tersangka baru tiga hari pulang dari Malaysia. Mendapat informasi itu, Kapolda Irjen Pol Drs Ito Sumardi DS SH MBA MM MH melalui Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Drs Marsudhi Hanafi SH MHum selaku pengendali tim khusus (timsus) memerintahkan tim gabungan yang dipimpin Wakapolres Muba Kompol Ismail untuk melakukan penangkapan. Tak sia-sia, usai pulang dari jalan-jalan, tersangka dibekuk di teras rumahnya sebelum sempat masuk ke dalam rumah.

Hadi Kusumo diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dalam proses perekrutan CPNS periode 2005-2006 di Kabupaten Pagar Alam senilai Rp2,8 miliar. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga diduga penggelapan dana hak tayang televisi di Pemkab Musi Banyuasin (Muba) senilai Rp195 juta, pada tayang Syarnoebi Sahid Cup.

Sumber: Sumeks

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: