Muba Terima Rp 735 Miliar, Bagi Hasil Migas 2006
Berita Terkait:
Jangan Anaktirikan Muba
Sebagai penghasil minyak dan gas, kabupaten Musi Banyuasin menerima sekitar Rp 735,833 miliar dari bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas. Penerimaan ini terdiri dari minyak sekitar Rp 354,378 miliar dan gas sekitar Rp 381,476 miliar.
Kepala Dinas Pertambangan dan Pengembangan Energi Prov Sumsel, Ir H Nono Suratno melalui Kepala Seksi Jasa Penunjang dan Pengawasan BBM, Ir Dwi Kusumantoro, MSi mengemukakan alokasi bagi hasil migas yang diterima Muba terbesar dibandingkan kabupaten/kota lain di Sumsel.
Hal ini cukup dimaklumi karena Muba memang penghasil migas terbesar di Sumsel. Selama 2006 lalu realisasi produksi minyak bumi di Muba sebanyak 16,022 juta barrel. Sementara gas terdiri dari natural gas sebanyak 201,593 juga British Thermal Unit (BTU) dan elpiji sebanyak 36,758 juta ton.
Prosedur bagi hasil migas ini menurut Dwi mengacu pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Di dalam UU tersebut memuat bahwa total net penerimaan Negara dari suatu usaha migas adalah 85 persen sedangkan 15 persen untuk kontraktor pengelola. “Yang dimaksud penerimaan net itu adalah penerimaan sesuai hasil produksi dikurangi cost r ecovery, biaya lain dan pajak,” kata Dwi ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/6).
Setelah besaran 85 persen yang diterima pemerintah inilah selanjutnya yang dibagi lagi. Rincian 85 persen pemerintah pusat dan 15 persen pemerintah daerah. Dari 15 persen yang diterima pemda ini kembali dibagi yakni kabupaten/kota penghasil (6 persen), pemerintah provinsi (3 persen) dan sisanya kabupaten/ kota tetangga (6 persen).
Bagi Hasil Gas
Lain halnya dengan gas. Bagi hasil gas yang diterima pemerintah pusat 70 persen dan sisanya 30 persen dikembalikan ke daerah. Alokasi 30 persen dibagi lagi untuk kabupaten/kota penghasil (12 persen), pemprov (6 persen) dan kabupaten/ kota tetangga (12 persen). “Seperti itu aturannya.
Kalau ada yang ingin diubah mungkin aturannya dulu yang harus diubah,” kata Dwi. Dia juga mengemukakan sebanyak delapan daerah di Sumsel terdata sebagai penghasil migas dengan besar produksi bervariasi.
Selain Muba, tujuh daerah adalah Lahat, Muara Enim, Prabumulih, Banyuasin, Musirawas, Ogan Komering Ilir dan Ogan Komering Ulu.
Sedangkan bagi hasil diterima 14 kabupaten juga pemerintah provinsi. Daerah non penghasil migas juga menerima bagi hasil. Di antaranya OKU Selatan, OKU Timur, Lubuk Linggau, Pagaralam dan Palembang yang masing-masing mendapatkan Rp 35,542 miliar untuk minyak dan Rp 30,406 miliar untuk gas.
Penerimaan Pemprov dari bagi hasil minyak di tahun 2006 sebesar Rp 231,- 026 miliar dan gas 197,641 miliar. Total bagi hasil migas yang diterima Sumsel selama 2006 sekitar Rp 11,037 triliun. Terdiri dari minyak sekitar Rp 115,513 miliar dan gas sekitar Rp 988,205 miliar.
Sumber: Sripo
Jangan Anaktirikan Muba
Sebagai penghasil minyak dan gas, kabupaten Musi Banyuasin menerima sekitar Rp 735,833 miliar dari bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas. Penerimaan ini terdiri dari minyak sekitar Rp 354,378 miliar dan gas sekitar Rp 381,476 miliar.
Kepala Dinas Pertambangan dan Pengembangan Energi Prov Sumsel, Ir H Nono Suratno melalui Kepala Seksi Jasa Penunjang dan Pengawasan BBM, Ir Dwi Kusumantoro, MSi mengemukakan alokasi bagi hasil migas yang diterima Muba terbesar dibandingkan kabupaten/kota lain di Sumsel.
Hal ini cukup dimaklumi karena Muba memang penghasil migas terbesar di Sumsel. Selama 2006 lalu realisasi produksi minyak bumi di Muba sebanyak 16,022 juta barrel. Sementara gas terdiri dari natural gas sebanyak 201,593 juga British Thermal Unit (BTU) dan elpiji sebanyak 36,758 juta ton.
Prosedur bagi hasil migas ini menurut Dwi mengacu pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Di dalam UU tersebut memuat bahwa total net penerimaan Negara dari suatu usaha migas adalah 85 persen sedangkan 15 persen untuk kontraktor pengelola. “Yang dimaksud penerimaan net itu adalah penerimaan sesuai hasil produksi dikurangi cost r ecovery, biaya lain dan pajak,” kata Dwi ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/6).
Setelah besaran 85 persen yang diterima pemerintah inilah selanjutnya yang dibagi lagi. Rincian 85 persen pemerintah pusat dan 15 persen pemerintah daerah. Dari 15 persen yang diterima pemda ini kembali dibagi yakni kabupaten/kota penghasil (6 persen), pemerintah provinsi (3 persen) dan sisanya kabupaten/ kota tetangga (6 persen).
Bagi Hasil Gas
Lain halnya dengan gas. Bagi hasil gas yang diterima pemerintah pusat 70 persen dan sisanya 30 persen dikembalikan ke daerah. Alokasi 30 persen dibagi lagi untuk kabupaten/kota penghasil (12 persen), pemprov (6 persen) dan kabupaten/ kota tetangga (12 persen). “Seperti itu aturannya.
Kalau ada yang ingin diubah mungkin aturannya dulu yang harus diubah,” kata Dwi. Dia juga mengemukakan sebanyak delapan daerah di Sumsel terdata sebagai penghasil migas dengan besar produksi bervariasi.
Selain Muba, tujuh daerah adalah Lahat, Muara Enim, Prabumulih, Banyuasin, Musirawas, Ogan Komering Ilir dan Ogan Komering Ulu.
Sedangkan bagi hasil diterima 14 kabupaten juga pemerintah provinsi. Daerah non penghasil migas juga menerima bagi hasil. Di antaranya OKU Selatan, OKU Timur, Lubuk Linggau, Pagaralam dan Palembang yang masing-masing mendapatkan Rp 35,542 miliar untuk minyak dan Rp 30,406 miliar untuk gas.
Penerimaan Pemprov dari bagi hasil minyak di tahun 2006 sebesar Rp 231,- 026 miliar dan gas 197,641 miliar. Total bagi hasil migas yang diterima Sumsel selama 2006 sekitar Rp 11,037 triliun. Terdiri dari minyak sekitar Rp 115,513 miliar dan gas sekitar Rp 988,205 miliar.
Sumber: Sripo
No comments:
Post a Comment