Pasangan Cabup-Cawabup Pilkada Muba Banding
Setelah menerima putusan resmi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang menyatakan gugatannya terhadap KPUD Kabupaten Muba tidak diterima sesuai dengan persidangan, Selasa (29/5) lalu, pasangan Ahmad Yani, SH, MH dan H Amriadi, SIP yang diusung Gempar Muba dalam pencalonanbupati dan wakil bupati Muba periode 2006-2011 ini akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang melalui pengadilan negeri Sekayu.
Banding ini disampaikan pasangan ini melalui tim advokasinya melalui IndahFikri, SH yang diterima panitera Pengadilan Negeri Sekayu Sutrisno, SH, Senin(12/6).
Sekretaris Gempar Muba Bambang Siswanto yang ditemui di Pengadilan Negeri Sekayu saat berlangsungnya sidang tuntutan terhadap mantan pimpinan DPRD Kabupaten Muba, Selasa (12/6) lalu didampingi H Amriadi, SIP membenarkan telah mengajukan banding.
Sumber: Sripo
Banding ini disampaikan pasangan ini melalui tim advokasinya melalui IndahFikri, SH yang diterima panitera Pengadilan Negeri Sekayu Sutrisno, SH, Senin(12/6).
Sekretaris Gempar Muba Bambang Siswanto yang ditemui di Pengadilan Negeri Sekayu saat berlangsungnya sidang tuntutan terhadap mantan pimpinan DPRD Kabupaten Muba, Selasa (12/6) lalu didampingi H Amriadi, SIP membenarkan telah mengajukan banding.
Sumber: Sripo
No comments:
Post a Comment