BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Monday, June 4, 2007

PN Jakpus Tolak Gugatan Terhadap Ketua KPK

Lanjutan laporan dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5) dalam putusan selanya menolak gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara melawan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki dengan alasan tidak berwenang menangani kasus tersebut.

Ketua Majelis Hakim Iva Sudewi, Rabu mengatakan, gugatan tidak dapat diterima karena seharusnya untuk menggugat Ketua KPK harus lewat jalur praperadilan. "Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang menangani gugatan ini," kata Iva.

Atas putusan sela ini, Koordinator LSM FPRAK dan PHN Syamsul Bahri mengatakan akan mengajukan banding. "Kenapa harus lewat praperadilan? Pengadilan Negeri sebenarnya berwenang karena ini wilayah hukum mereka," kata Syamsul selaku penggugat saat ditemui seusai sidang.

Gugatan terhadap Ketua KPK ini bermula dari dua laporan LSM tersebut yang tidak diproses di KPK. Syamsul mengatakan, LSM yang dipimpinnya pada tahun 2005 melaporkan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp172 miliar di Pikit Ring, Sumatra bagian Selatan yang dilakukan pemerintah setempat. Namun, sudah dua tahun berjalan, laporan tersebut belum juga ditindaklanjuti.

Pada tahun 2006, LSM tersebut kembali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan senilai Rp23 miliar yang dilakukan pemerintah setempat.

Laporan ini sampai sekarang juga mengalami nasib yang serupa dengan laporan pertama. "Padahal, laporan ini berdasarkan temuan BPK dan BPKP tahun 2004," jelasnya.

Tidak adanya tindak lanjut tersebutlah yang membuat Syamsul mengajukan gugatan terhadap Ketua KPK. Ia menilai, KPK melakukan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

Dalam gugatannya, Syamsul meminta agar PN Jakpus memerintahkan KPK memeriksa kedua kasus itu. Selain itu, Syamsul menuntut uang ganti rugi sebesar Rp2 juta.

"Saya juga meminta agar KPK membayar uang ganti rugi 2 per mil dari kerugian yang dialami negara mana kala kasus itu diperiksa KPK," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Taufiqurrahman, Feryson mengatakan pihaknya menerima hasil putusan sela tersebut. Meski begitu, ia mengaku kecewa karena salah satu butir eksepsi yang diajukanya tidak diterima Majelis Hakim.

"Kami sebenarnya meminta agar PN Jakpus menyatakan kasus ini ditempuh lewat Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya siap jika Syamsul melakukan banding atas perkara ini. "Silakan, itu hak mereka," katanya.

Sumber: Media Indonesia

1 comment:

Anonymous said...

Yong Nanye? Miliar itu nol nye berape? Kalu belike pempek asekku berape puluh lapangan bola muat. Kalu belike bibit patin atau belide, asekku seluruh sungai musi penoh. Kalu dibelike rumah untuk orang misken asekku ratusan tebeli...

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: