Sengketa Lahan Harus Tuntas
Setelah menemui jalan buntu, perundingan sengketa lahan antara warga perwakilan enam desa di Kecamatan Babattoman Muba dengan perusahaan perkebunan sawit PT Wana Potensi Guna (PT WPG) yang difasilitasi Pemkab Muba, Kamis (6/7) lalu, dijadwalkan kembali dilanjutkan Senin (16/7).Namun perundingan ini hanya dibahas internal oleh Pemkab Muba dan tidak melibatkan pihak bersengketa.
Asisten I Pemkab Muba, Drs H Agus Yudiantoro, MSi yang dikonfirmasi, Jum’at (13/7) mengatakan, Senin depan akan dilakukan rapat menjembatani intern tidak melibatkan pihak yang bersengketa. Rapat hanya dihadiri Asisten I, Kadisbun, Kabag Hukum, BPN, Camat Babattoman, Kabag Tata Pemerintahan, dan Polres Muba.
“Bukti yang disampaikan kedua belah pihak telah kami terima dan akan dibahas sekaligus mengadakan cross cek ke lapangan,” kata Agus seraya menambahkan, pertemuan untuk membahas lahan ini sudah pernah dilakukan melalui fasilisator DPRD Muba namun kedua pihak disarankan menempuh jalur hukum yang tidak pernah dilaksanakan.
Agus berharap diperoleh solusi yang tepat yang tidak merugikan kedua pihak, sehingga persoalan ini bisa tuntas. Seperti diberitakan, perundingan antara PT WPG dan perwakilan warga enam desa di Kecamatan Babattoan Muba menemui jalan buntu.
Pertemuang yang kesekian kali ini belum membuahkan hasil. Warga dan perusahaan berpegang pada argument masing-masing, sehingga pertemuan yang pernah ditengahi DPRD Muba dilanjutkan difasilitasi Pemkab Muba ini tidak membuahkan hasil. Tim kemudian melakukan inventarisasi pengumpulan bukti-bukti di lapangan.
Sumber: Sripo
Asisten I Pemkab Muba, Drs H Agus Yudiantoro, MSi yang dikonfirmasi, Jum’at (13/7) mengatakan, Senin depan akan dilakukan rapat menjembatani intern tidak melibatkan pihak yang bersengketa. Rapat hanya dihadiri Asisten I, Kadisbun, Kabag Hukum, BPN, Camat Babattoman, Kabag Tata Pemerintahan, dan Polres Muba.
“Bukti yang disampaikan kedua belah pihak telah kami terima dan akan dibahas sekaligus mengadakan cross cek ke lapangan,” kata Agus seraya menambahkan, pertemuan untuk membahas lahan ini sudah pernah dilakukan melalui fasilisator DPRD Muba namun kedua pihak disarankan menempuh jalur hukum yang tidak pernah dilaksanakan.
Agus berharap diperoleh solusi yang tepat yang tidak merugikan kedua pihak, sehingga persoalan ini bisa tuntas. Seperti diberitakan, perundingan antara PT WPG dan perwakilan warga enam desa di Kecamatan Babattoan Muba menemui jalan buntu.
Pertemuang yang kesekian kali ini belum membuahkan hasil. Warga dan perusahaan berpegang pada argument masing-masing, sehingga pertemuan yang pernah ditengahi DPRD Muba dilanjutkan difasilitasi Pemkab Muba ini tidak membuahkan hasil. Tim kemudian melakukan inventarisasi pengumpulan bukti-bukti di lapangan.
Sumber: Sripo
No comments:
Post a Comment