BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Thursday, May 7, 2009

2 Ton Solar Disita

SEKAYU - Jajaran Polsek Bayung Lencir pimpinan AKP Ahmad Sihotang SH, menyita 2 ton solar yang diduga diperjualbelikan secara ilegal antarperusahaan. Bahan bakar minyak (BBM) itu diamankan dari Tugboat Dabo 4 milik PT Bintang Bastra Sheaping (BBS) yang tengah bersandar di Pelabuhan PT Paramarta Utama, di Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

”Saat ini barang bukti (BB) solar sebanyak 2 ton telah kita amankan, sedangkan kapten kapal (M Rustam, red) dan kepala kamar mesin (Maryono, red) termasuk perwakilan PT Paramarta Utama (Paulus Bimo, red), tengah menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres Muba AKBP Drs Kasihan Rahmadi, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Ahmad Sihotang SH, kemarin.

Diterangkannya, penangkapan itu berlangsung Kamis (30/4) sekitar pukul 03.40 WIB. Subuh itu, jajaran Polsek Bayung Lencir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andreas dan Katim Buser Bripka Ahmad, sedang patroli di seputaran pelabuhan PT Paramarta Utama. Lalu polisi melihat sebuah kapal tugboat bermerek Dabo 4 milik PT BBS tengah bersandar.

Setelah diselidiki, ternyata terlihat sedang menyalurkan BBM jenis solar, melalui selang mesin penyedot dari tangki tugboat tersebut ke PT Paramarta Utama. Menduga telah terjadi penjualan BBM secara ilegal, akhirnya BBM solar itu diamankan. Kapten kapal, M Rustan asal Kota Semarang, Jawa Tengah, dan kepala kamar mesin, Maryono, asal Provinsi Kepulauan Riau, dibawa polisi untuk dimintai keterangannya. Termasuk Paulus Bimo, perwakilan dari PT Paramarta Utama.

Sumber: Sumeks 01/05/09

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: