BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Thursday, May 21, 2009

Balapan Liar di Sekayu Meresahkan

SEKAYU – Aksi balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di sekitar Jalan Kol Wahid Udin Sekayu, Terminal Randik, dan beberapa ruas jalan kabupaten semakin meresahkan masyarakat.

Balapan motor tersebut biasanya dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, oleh sekelompok anak baru gede (ABG). Mereka melakukan aksi kebut-kebutan dengan mengelilingi jalanan yang kebetulan ada tempat berputar. Tokoh masyarakat Sekayu,H Zalmihat , 56, menyebutkan, balapan liar tersebut diikuti dengan taruhan atau perjudian.

Dia meminta, polisi segera menertibkan pelaku balapan motor tersebut karena membahayakan para pengguna jalan lainnya. Pasalnya, arena balapan liar tersebut adalah jalan umum.“Balapan liar itu jelas melanggar hukum,” katanya di sela-sela acara silahturahmi dengan tokoh masyarakat dan agama, serta unsur Muspida jelang Pengamanan Pilpres 2009, di Hotel Ranggonang,Kota Sekayu, kemarin.

Dia menyayangkan,para pelaku balapan liar bukan hanya dari kalangan pemuda melainkan dari orangtua juga ikut serta. Hal itu, jelas memberikan contoh buruk. Padahal, jika ingin menyalurkan hobi balapan, Kabupaten Muba memiliki sirkuit atau arena balap resmi.

Sementara itu,Kapolres Muba AKBP Kasihan Rahmadi berjanji akan menertibkan kembali aksi balapan liar tersebut. Sebenarnya, kata Kapolres, polisi telah berulang kali melakukan penertiban namun balapan liar masih terjadi. Oleh karena itu, polisi akan memfasilitasi usulan diadakannya lomba balap semacam road race di sirkuit resmi untuk menyalurkan balapan liar tersebut. Balapan liar, kata Kapolres, sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, dugaan adanya kegiatan perjudian dalam kegiatan tersebut jelas melanggar hukum pidana. “Selain itu, mereka rata-rata di bawah umur sehingga belum memiliki SIM.Hal tersebut jelas melanggar aturan dan undang-undang,”tegasnya.

Sumber: Sindo 20/05/09

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: