BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Monday, May 25, 2009

Dilaporkan, Caleg Asal Muba Mengunakan Ijazah Palsu

PALEMBANG – Pengumuman calon legislatif (caleg) terpilih di Provinsi Sumatera Selatan masih bergejolak. Kemarin (24/5), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumsel menerima laporan dugaan caleg menggunakan ijazah palsu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota dewan terhormat.

Laporan tersebut atas nama caleg inisial “AH” asal Kabupaten Muba, yang diumumkan 18 Mei lalu oleh KPUD setempat. “Benar kita sudah menerima laporan tersebut. Kita sudah meminta kepada Panwaslu serta KPUD Muba untuk berkoordinasi dengan Diknas terkait. Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, caleg tersebut bisa didiskualifikasi,” beber Ketua Panwaslu Sumsel, Ruslan Ismail kepada koran ini kemarin (24/5).

Diketahui, laporan tersebut berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Peduli Lingkungan (KP2L) Sumsel. Berdasarkan surat yang dilayangkan ke Panwaslu Sumsel, juga ditembuskan ke KPUD serta Polda Sumsel, Jumat (22/5) caleg “AH” saat pendaftaran hanya menggunakan surat keterangan dari sekolah sebagai pengganti ijazah.

Seluruh ijazah SD, SMP serta SMA dilaporkan terbakar, 18 Juni 2008 di Desa Letang Muba. Oleh sebab itu, bulan Juli 2008 caleg tersebut meminta surat keterangan dari Sekdes Desa Letang terkait kejadian yang menimpa dirinya.

Di lain pihak, ternyata surat keterangan dari Sekdes Desa Letang dianulir oleh Kades Desa Letang sendiri Yoyong Saripli lewat surat No 470/01/LT/IV/2009, tertangal 25 April 2009. Dinyatakan Surat No470/02/LT/IV/2009 dikeluarkan Sekdes Desa Letang tidak benar.

Kepala SMPN 9, Drs Basyaruddin MSi yang juga sempat mengeluarkan surat keterangan bagi caleg AH No421/430/SMP 9/2009 10 September 2008 pun akhirnya menganulir keterangan tersebut. Karena, telah dikeluarkan surat keterangan terbaru dari Kades Desa Letang.

“Kita sempat memberikan surat keterangan bagi AH, karena dia diperkuat surat keterangan dari Kepala SMPN 9 dan beberapa teman angkatannya. Karena keluar surat dari Kades Desa Letang, surat tersebut ditarik kembali. Yang pasti, dalam buku induk SMPN 9, kami tidak mempunyai rekap nama siswa lulusan tahun 1975 rombongan AH,” jelas Basyarudin ketika dikonfirmasi koran ini.

Begitu juga dengan salah satu SMA swasta di kawasan Palembang yang sempat mengeluarkan surat keterangan kelulusan AH, kemudian juga mengeluarkan surat pembatalan surat tersebut. Alasannya, nama AH tidak pernah ditemukan lulus/tamat dari SMA tersebut.

Ruslan sendiri menyatakan sebenarnya tidak menjadi masalah caleg memberikan surat keterangan saat mendaftar. Dengan catatan, surat tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Hanya saja, jika nanti terbukti adanya pemalsuan, caleg dapat diancam Pasal 266-267 KUHAP tentang Pemalsuan Data.

“Melihat kejadian ini, KPUD Muba yang lebih domain mengurusi masalah ini. Sudah seharusnya berkoordinasi dengan Diknas Palembang,” tandas Ruslan.

Sumber: Sumeks 25/05/09

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: