BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Tuesday, June 9, 2009

Caleg Golkar Somasi KPUD Muba

PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) disomasi calon anggota legislatif (caleg) yang memperoleh suara terbanyak dari Partai Golkar.

III Muba berdasarkan peraih suara terbanyak dan menggantinya dengan caleg lain,meski dari partai yang sama. CalegPartaiGolkaruntukDPRD Kabupaten Muba dari dapil III Heri Purnomo melalui kuasa hukumnya, M Antoni, kemarin menjelaskan, somasi dilayangkan terkait diterbitkannya pengumuman penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Muba periode 2009–2014.

“Jadi, somasi itu telah kami layangkan kepada KPUD Muba dan kami tembuskan kepada KPU pusat, Bawaslu,Panwaslu Sumsel,dan KPU Sumsel,” kata Muhammad Antoni kepada SI kemarin. Menurut Antoni,kliennya merupakan caleg Partai Golkar dengan nomorurutduadaridapilIIIKabupaten Muba.Dari perolehan suara pemilu legislatif kemarin,Heri Purnomo mendapatkan suara tertinggi di dapilnya,yakni 1.393 suara.

“Berlandaskan Undangundang (UU) No 10/2008 tentang Pemilu,calon legislatif dengan suara terbanyak yang berhak duduk di kursi DPRD.Karena Partai Golkar mendapat satu kursi di dapil III, maka sesuai perundang-undangan, dia (Heri Purnomo) yang berhak mendapatkan kedudukan tersebut,” jelas Antoni. Namun pada kenyataannya, KPUD malah menetapkan caleg nomor urut 1 dengan nama Hj Fatmawati. Padahal, perolehan suara caleg nomor urut 1 memiliki selisih sebesar 258 suara dengan perolehan sebanyak 1.135.

“Nah, dari selisih tersebut,jelas bahwa klien kami atas nama Heri Purnomo seharusnya ditetapkan menjadi pemenang. Tapi, KPUD malah menyatakan berbeda,”sesal dia. Beberapa hal yang menjadi catatan,kata Antoni,Heri Purnomo juga sempat diisukan tidak dapat menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Muba karena tidak lulus kualifikasi. Pasalnya, Heri Purnomo diduga mantan narapidana dalam kasus perusakan tahun 2002. “Nyatanya,klien kami berhasil lolos DPT dan dinyatakan bisa masuk sebagai caleg. Hal itu bukan alasan yang tepat.

Bahkan, dalam kasus pidana tersebut, dia divonis satu tahun penjara.Dalam undangundang, batas maksimal caleg terpidana yakni lima tahun penjara,” ungkap Antoni. Karena itu, melalui somasi ini, pihaknya berharap dapat mengklarifikasi dan menetapkan nama kliennya sebagai caleg terpilih.Jika dalamwaktu2x24jamtidakdigubris KPUD,pihaknya mengancam akan melayangkan somasi kedua.“Dalam waktu dekat, kami akan layangkan somasi kedua yang lebih tegas lagi karena hal ini berkaitan dengan pidana pemilu,”katanya.

Kabag Penyelenggaraan dan Kehumasan KPUD Muba Isnaeni mengatakan, hingga kini KPUD Muba belum menerima somasi dari salah satu caleg DPRD Muba. “Untuk sementara, kami belum mengetahui hal itu, apalagi disomasi. Kini, kami sedang melakukan klarifikasi lewat kuasa hukum,” ungkap Isnaeni.

Sementara itu,anggota Panwaslu Sumsel Rasyid Maritim mengaku telah menerima tembusan somasi dari kuasa hukum salah satu caleg dari Muba. Kini pihaknya tengah mempelajari persoalan tersebut dan akan memanggil Panwaslu Muba terkait terbitnya somasi tersebut. “Kami sedang mempelajarinya. Mungkin dalam waktu dekat akan kami panggil Panwaslu Muba untuk menjelaskan kasus tersebut,”ungkap Rasyid.Panwaslu Sumsel juga baru mengetahui kalau KPUD Muba mendapat somasi kemarin.

Somasi tersebut tertanggal 20 Mei 2009.“Ya, (terlambat) mungkin karena proses administrasi.Tapi,kami telah terima tembusan itu,”aku dia. Anggota KPUD Sumsel Chandra Puspa Mirza menambahkan, KPUD Sumsel sudah menyurati KPUD Muba untuk segera berkonsultasi terkait somasi tersebut. Hingga kini KPUD Sumsel masih menunggu data dan berkas caleg yang tidak ditetapkan tersebut.

“Jadi, kami harus verifikasi ulang, apa alasan KPUD Muba tidak menetapkan, apa dan bagaimana pertimbangannya,” kata Chandra.

Sumber: Sindo 08/06/09

1 comment:

Iklan Gratis said...

mudah-mudahan penundaan ini bersifat positif, sehingga tidak merugikan salah satu pihak...
pengunduran pengumuman hasil pemilu caleg bukan hanya terjadi kali ini saja, terhitung sudah lebih dari 2x.

semoga saja hasil yang nati diumumkan oleh KPU tidak merugikan pihak manapun...
semoga para caleg terpilih nanti bisa mengikuti dan menjembatani kaspirasi rakyat...
agar indonesia semakin maju dan berkembang...
kenali dan kunjungi objek wisata di pandeglang

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: