KPUD Muba Dituntut Selesaikan Kasus Ipal
SEKAYU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muba segera menuntaskan dugaan penggunaan ijazah palsu (ipal) oleh calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
Wakil Ketua Panwaslu Muba Faruq Abdullah mengatakan,hingga kini pihaknya belum menerima jawaban dari KPUD Muba tentang proses penyelesaian dugaan penggunaan ijazah palsu dua caleg terpilih. Padahal, surat rekomendasi telah dikirimkan setelah Panwaslu mendapat laporan dari masyarakat.
Dia mengungkapkan, dugaan penggunaan ijazah palsu ini berdasarkan laporan masyarakat di dapil II.Sebab,dua caleg terpilih yang diduga menggunakan ijazah palsu itu berasal dari dapil II yang meliputi Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Lais. Menurut Faruq,pihaknya tidak bisa menyebutkan nama caleg terpilih itu,hanya keduanya berinisial A dan N.
Sedangkan asal partai politik,pihaknya juga belum dapat mengungkapkannya karena akan mencoreng nama baik partai pengusung. “Laporan masyarakat dilengkapi bukti fotokopi ijazah caleg tersebut. Semua bukti itu juga beserta laporan telah disampaikan ke KPUD Muba. Kita tinggal menunggu tindak lanjut dari mereka,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Muba Khadafi mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan verifikasi ulang dalam dugaan penggunaan ijazah palsu oleh dua caleg terpilih. Mengenai desakan Panwaslu Muba, pihaknya sedang berupaya secepatnya menyelesaikan persoalan ini. Jika sudah ada surat rekomendasi dari dua partai tempat caleg-caleg itu berasal, KPUD Muba berjanji segera melakukan pengusutan.
Sumber: Sindo 01/06/09
No comments:
Post a Comment