BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Friday, July 17, 2009

SIAK Online Masih Terhambat

SEKAYU – Penerapan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) secara online di Kabupaten Muba masih terhambat pengoperasian perangkat lunak (software).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muba Ngatijan mengatakan, pihaknya segera memberlakukan SIAK online. Sistem tersebut diharapkan dapat memudahkan proses administrasi kependudukan sehingga tidak akan terjadi lagi kartu identitas ganda. Namun,untuk mendukung program tersebut, memerlukan perangkat yang memadai, termasuk software.

“Tetapi,hingga kini kami belum menerima jawaban pihak Telkom menyangkut penyediaan perangkat lunaknya,” katanya kemarin. Menurut Ngatijan, sesuai jadwal, sistem SIAK onlinepaling lambat akan diberlakukan pada Desember tahun ini. Karena itu, pihaknya terus mendesak PT Telkom untuk menyediakan perangkat lunaknya. SIAK online akan diterapkan di 11 kecamatan di Kabupaten Muba.

Selain itu, khusus perangkat pendukung dan sumber daya manusia (SDM) di kecamatan telah disiapkan.Beberapa tenaga pengoperasian SIAK telah mendapat pelatihan di Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Dia mengungkapkan, pemohon kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di Kabupaten Muba setiap tahunnya mencapai 50.000 orang.

Dengan adanya sistem baru tersebut,diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pembuatan kartu identitas tersebut. Sementara itu,Asisten III Pemkab Muba H Ikhwanuddin mengungkapkan, sistem SIAK online telah diatur dalam UU No 23/ 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pelayanan SIAK online akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembuatan kartu identitas. Dia menjelaskan, hingga kemarin, pengurusan KTP dan KK masih menggunakan sistem administrasi kependudukan (Simduk) atau pola lama.Kelak setelah perangkat siap, server SIAK online akan ada di Dinas Capilduk.

Jadi, semua kecamatan dapat langsung membuat KTP dan KK dengan cepat.“Semuanya kami targetkan akan selesai tahun ini sehingga mempermudah masyarakat dalam membuat KTP dan KK,” tukasnya.

Sumber: 16/07/09

1 comment:

lapaceh said...

NIK undangan e-KTP saya tidak terdaftar gimana solusinya?
kalau masih gak terdaftar gimana saya mau bikin KTP? mohon bantuannya terima kasih
NIK : 160606060485004

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: