BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Tuesday, August 11, 2009

PDAM Tirta Randik Dilarang Naikkan Tarif

SEKAYU – Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Randik kepada pelanggan belum memuaskan.Karena itu,perusahaan milik Pemkab Muba tersebut dilarang menaikkan tarif.

Anggota DPRD Muba Syairi Remuso mengatakan, rencana PDAM untuk menaikkan tarif pada akhir tahun ini sebaiknya ditunda dulu. Pasalnya,mayoritas pelanggan dipastikan menolak karena keberatan.Kenaikan tarif akan menambah beban perekonomian rakyat.

Namun, di sisi lain, warga sangat membutuhkan air bersih. Menurut dia, seharusnya pihak PDAM lebih mengedepankan perbaikan pelayanan kepada para pelanggannya daripada merencanakan kenaikan tarif.”Saya tekankan di sini, jangan sekali-kali naikkan tarif air.Tarif sekarang saja sudah memberatkan, sedangkan pelayanan yang diperoleh tidak maksimal,” ungkap dia kemarin.

Syairi mengatakan, kalau alasan besarnya biaya operasional per bulan dalam rangka memperbaiki sejumlah pipa PDAM yang mengalami kerusakan atau kebocoran kemudian tarif dinaikkan,itu tidak bisa diterima.

Sebab, setahu dia, untuk pembiayaan itu, sudah ada bantuan pemerintah pusat untuk perbaikan jaringan. Bahkan, selama ini Pemkab Muba banyak membantu PDAM Tirta Randik untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Kepala Bagian (Kabag) PDAM Tirta Randik Makmur beralasan, kenaikan tarif tersebut diperlukan untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Muba.

Karena itu, pihaknya berencana menaikkan tarif dasar air bersih sekitar 30%–40% dari tarif yang berlaku saat ini. Dia mengungkapkan, tarif dasar air bersih yang diberlakukan kepada pengguna jasa air bersih di seluruh Muba yaitu Rp1.250 per meter kubiknya.

Namun, dari jumlah tersebut, mendapat subsidi dari Pemerintah Kabupaten Muba sekitar 50% atau Rp775. Dengan begitu, tarif dasar air (TDA) di PDAM Tirta Randik paling kecil di Sumatera Selatan (Sumsel).“ Terakhir kali kenaikan tarif adalah 2005 lalu,” katanya kemarin.

Makmur menerangkan, saat ini PDAM Tirta Randik memiliki 24 unit pengolahan yang tersebar di 11 kecamatan,dengan rincian 1 unit di pusat, 11 unit kecamatan, dan 12 unit di seluruh Muba.

Unit unit tersebut membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit. “Semakin banyak unit,biaya yang dibutuhkan semakin besar, mulai biaya operasional hingga perawatannya,” jelasnya.

Dia mengatakan, jumlah pelanggan saat ini sekitar 14.600 rumah tangga. Pihak PDAM menargetkan sekitar Rp2.400 per meter kubik. Diharapkan dengan kenaikan tersebut dapat meningkatkan pelayanan berkualitas kepada para pelanggannya.

Makmur menjelaskan, saat ini PDAM belum mampu memberikan kontribusi menambah pendapat asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Muba. Bahkan, operasionalisasinya masih disubsidi pemerintah.

Setiap tahun,pihak PDAM mengaku masih kekurangan. Misalnya, untuk menggaji pegawainya masih mendapat bantuan dari Pemkab Muba sebesar Rp1,3 miliar.Kebutuhan untuk membayar gaji seluruh pegawai PDAM Muba sekitar Rp3,6 miliar. “Rencana kenaikan tarif pada tahun ini diharapkan juga dapat menambah pemasukan daerah,”tukasnya.

Wakil Bupati Muba Islan Hanura mengungkapkan,walaupun Pemkab Muba mengejar PAD, tidak untuk memberatkan masyarakat. Dia berjanji akan mempelajari kembali rencana kenaikan tarif PDAM tersebut sehingga tidak menimbulkan beban di masyarakat.

“Kami akan kaji ulang, jika terpaksa harus naik, jangan sampai terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat,”katanya.

Sumber: Sindo 10/08/09

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: