BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Wednesday, August 19, 2009

PDAM Tirta Randik Tetap Naikkan Tarif

SEKAYU – Perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Randik bersikukuh tetap menaikkan tarif air bersih. Pihak PDAM mengabaikan saran kalangan DPRD Muba untuk menunda dan membatalkan kenaikkan tarif tersebut sebelum pelayanan kepada konsumennya ditingkatkan.

Direktur PDAM Tirta Randik Firdaus L Dien melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum Makmur mengatakan, kenaikan tarif PDAM terhitung mulai pemakaian air bulan September atau pembayaran bulan Oktober 2009. Tujuan penyesuaian tarif untuk kesinambungan operasional PDAM, terutama bagi cabang dan unit pelayanan desa yang mayoritasnya pelanggan rumah tangga biasa. Kenaikan tarif dasar air bersih sekitar 30%-40 % dari tarif sebelumnya.

“Tarif air PDAM saat ini sebesar Rp775 per meter kubik adalah hasil perhitungan biaya, operasional PDAM pada 2004, dan belum pernah ada penyesuaian,”katanya kemarin. Dia mengungkapkan, tarif dasar air bersih yang diberlakukan kepada pengguna jasa air bersih di seluruh Muba yaitu Rp1.250 per meter kubiknya.Namun, dari jumlah tersebut, mendapat subsidi dari Pemerintah Kabupaten Muba sekitar 50%. Mengingat terus bertambahnya jaringan di Muba sehingga tidak dapat lagi menutupi biaya operasional walaupun telah mendapatkan subsidi rutin.

Berdasarkan hasil audit BPKP tahun 2008, harga air untuk golongan rumah tangga,seharusnya sebesar Rp3.834 per meter kubik. Namun, dengan memperhatikan tingkat keterjangkauan masyarakat atau pelanggan. PDAM Tirta Randik hanya membedakan 39,12% dari harga air yang sebenarnya, atau yang dibebankan sebesar Rp1.500. Sedangkan selebihnya telah disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.

“Tarif dasar air (TDA) di PDAM Tirta Randik paling kecil di Sumsel karena subsidi dari Pemkab Muba sekitar 60%. Kenaikan yang dilakukan tidak menyalahi aturan ataupun membebani masyarakat,”terangnya. Makmur menerangkan, saat ini PDAM Tirta Randik memiliki 24 unit pengolahan yang tersebar di 11 kecamatan dengan rincian 1 unit di pusat, 11 unit kecamatan, dan 12 unit yang tersebar di seluruh Muba. Semua unit yang dimiliki saat ini membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit. PDAM memiliki jumlah pelanggan sekitar 14.600 rumah tangga.

Makmur menjelaskan, kondisi PDAM belum dapat membe-rikan kontribusi penambahan pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan, untuk menggaji karyawannya masih mendapat bantuan dari Pemkab Muba sebesar Rp1,3 miliar. Sebab, kebutuhan untuk membayar gaji seluruh pegawai PDAM Muba sekitar Rp3,6 miliar.

“ Tujuan kenaikan yang direncanakan tahun ini diharapkan dapat memberikan pemasukan bagi daerah,”tukasnya. Anggota DPRD Muba Syairi Remuso mengatakan, kenaikan tarif PDAM hendaknya berbarengan dengan peningkatan pelayanan PDAM kepada para pelanggannya.

Syairi menambahkan, besarnya biaya operasional per bulan hendaknya tidak menjadi kendala dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebab, masyarakat tidak mengetahui permasalahan perbaikan sejumlah pipa PDAM yang mengalami kerusakan atau kebocoran.

Sumber: Sindo 18/08/09

2 comments:

PPOB said...

Kalo memang tarifnnya di naikkan.. pelayanan juga harus di tingkatkan.. :)

Unknown said...

Air yg kami terima pd mlm hari ,pdhal tidak turun hujan ,tidak jernih berbuee/gelembung-gelembung,klu air kedeng langsung alirkan ke bak tiap hari baknya harus di bersihkan,krn kotor .

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: