Perkebunan Rambah Hutan Produksi
SEKAYU - Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim Pemkab Muba terhadap areal perkebunan PT WPG di Desa Ngulak I Kecamatan Sangadesa, ditemukan hutan produksi konversi seluas 506 hektare telah menjadi areal perkebunan kelapa sawit yang digarap PT WPG.
Karena itulah, Bupati Muba H Pahri Azhari menerbitkan surat 29 Januari 2009 lalu meminta kepada PT WPG untuk mengajukan pelepasan hak kawasan hutan produksi kepada Menteri Kehutanan.
Informasi awal kita peroleh dari masyarakat Desa Ngulak, lalu ditelusuri dengan verifikasi lapangan, ternyata kawasan hutan produksi telah ditanami sawit, sehingga Pak bupati telah meminta diajukan pelepasan hak kepada Menhut,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pengembangan
Kabupaten Muba, H Faisol Darmayasa di ruang kerjanya, Jumat (5/2). Faisol mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada UU Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009 dengan meneliti Amdal setiap perusahaan perkebunan sesuai pasal 22.
Pantauan di lapangan, aktifitas penebangan hutan yang berdekatan dengan hutan produksi masih banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Muba. Sungai Musi sebagai lalu lintas alternatif pengangkutan berbagai hasil hutan seperti kayu, sering dimanfaatkan pelaku dalam melancarkan
aksinya. Kayu jenis log berukuran besar dihanyutkan di Sungai Musi melintasi Desa Bailangu Kecamatan Sekayu, Sabtu (29/1) lalu.
Kapolres Muba AKBP K Rahmadi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Tri Apriyanto, SH mengatakan kayu temuan yang berasal dari Desa Ngulak ini sudah diserahkan kepada Dinas Kehutanan Muba untuk diproses sesuai UU Kehutanan.
Sumber: Sripo 05/02/10
1 comment:
Ternyata Desa Bailangu dan Desa Ngulak Sekayu itu sarang bandit yah... Berarti hati2 donk jangan berurusan dengan orang dari desa itu.
Post a Comment