BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Wednesday, February 3, 2010

Polda Sumsel Berjaga-jaga

SEKAYU — Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel telah menyiapkan langkah antisipatif menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi dalam kasus sumur migas Suban IV yang menjadi sengketa antara Pemkab Muba dan Mura. Saat ini Polda berjaga-jaga memantau lokasi walaupun kondisi masih tetap kondusif.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Hasyim Irianto, SH dalam kunjungan kerjanya di Polres Muba, Rabu (2/12). Ia mengatakan tetap akan mengikuti perkembangan yang terjadi termasuk proses sampai ditentukannya batas wilayah kedua kabupaten yang masih dalam proses penyelesaian di Jakarta.

“Kita tetap mengikuti perkembangan tetapi selalu kita siapkan langkah antisipatif menghadapi kemungkinan yang terjadi. Jadi belum ada pengerahan dan tetap dipantau sesuai dengan kondisi,” katanya.

Pendapat Kapolda ini diperkuat dengan pernyataan Kapolres Muba AKBP K Rahmadi, SH yang mengatakan wilayah perbatasan antara kabupaten Mura dan Kabupaten Muba, khususnya di sekitar lokasi sumur Suban IV masih dalam proses nasional melalui Mendagri. Sedangkan tugasnya sebagai Polri adalah tetap melakukan monitoring.

Kapolres yang ditanya mengenai pengamanan di lokasi sumur Suban IV hingga, Senin (30/11) Polres Muba telah mengerahkan pengamanan dengan sistem pengamanan manunggal dan menempatkan anggotanya yang berpakaian preman yang bertugas sebagai penyelidik dan pengamanan di lokasi.

Ia mengimbau kepada masyarakat di sekitar perbatasan Muba-Mura, khususnya di lokasi sumur Suban IV untuk tidak terpancing oleh provokator. Kedatangan Kapolda Sumsel di Sekayu disambut Bupati Muba, H Pahri Azhari, ketua DPRD Kabupaten Muba H UZer Effendi serta unsur Muspida dan jajaran Polres Muba.

Sewa Eggy Sudjana Sementara itu, niat Pemkab Musirawas untuk menyelesaikan persengketaan perbatasan antara Musirawas dengan Musibanyuasin melalui jalur hukum sudah bulat. Saat ini, tim penasihat hukum tengah mempelajari dan mengumpulkan data-data atau materi yang akan diajukan untuk menempuh jalur hukum tersebut.

Bupati Musirawas, Ridwan Mukti mengatakan tim penasehat hukum saat ini tengah bekerja mempelajari materi yang akan disampaikan.

Tim penasehat hukum itu, selain melibatkan para penasehat hukum lokal dari Musirawas, juga melibatkan tim penasehat hukum Pemkab Musirawas yang berada di pusat, yaitu Eggy Sudjana dan Ramdlan Naning.

“Tim sudah bekerja, baik tim di daerah maupun tim di pusat. Materi-materi yang akan diajukan terkait persoalan Suban IV ini tengah dikumpulkan, ditelaah dan diteliti secara detil. Nanti kalau sudah siap, maka segera akan diajukan oleh para penasihat hukum sesuai dengan prosedur yang ada di negara ini,” ujar Ridwan, melalui Kepala Bagian Humas, H Rudi Irawan, Rabu (2/12).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Musirawas, Alamsyah A Manan mengatakan, sebenarnya persoalan Suban IV ini sudah jelas. Karena, sebelumnya sudah ada Permendagri Nomor 63 tahun 2007 yang mengatakan bahwa Suban IV, masuk wilayah Musirawas yang terletak di Kecamatan Rawasilir. Oleh karena itu menurutnya, hal tersebut semestinya tidak perlu lagi dipersoalkan.

“Mengapa persoalan ini diungkit kembali, padahal produk hukum, yaitu Permendagri sudah ada. Ini mengindikasikan adanya kepentingan tertentu yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga membuat persoalan Suban IV menjadi keruh kembali,” katanya.

Ia mengatakan, Permendagri Nomor 63 tahun 2007 tersebut dikeluarkan bukan asal-asalan dan tanpa pertimbangan. Tapi telah melalui proses dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini.

Menurutnya, kronologis terbitnya Permendagri tersebut tertuang dalam berita acara peninjauan yang ditandatangani oleh semua pihak, baik kabupaten, propinsi, tim Depdagri, Direktorat Topografi AD, serta pihak-pihak yang terkait lainnya.

“Dalam berita acara tertanggal 4 April 2007 tersebut tertuang, bahwa sesuai peta topografi skala 1 : 100.000 sheet 106 yang merupakan hasil kesepakatan antara Pemkab Musirawas dan Musibanyuasin pada 20 Maret 2002, dan setelah dilakukan pengamatan lapangan terhadap sumur Suban IV dan Suban V dan diplotkan pada peta tersebut maka, sumur Suban IV masuk Musirawas dan sumur Suban V masuk Musibanyuasin propinsi Sumsel, kan sudah jelas apa lagi yang mau dipersoalkan,” paparnya.

Sumber: Sripo 3/12/09

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: