BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Monday, March 1, 2010

786 Bangunan Walet Ilegal

SEKAYU - Kecamatan Lalan Kabupaten Muba yang sebagian besar wilayahnya merupakan perairan, menjadi lokasi strategis untuk usaha walet. Ratusan bangunan sudah berdiri di kawasan ini, yang diduga kuat menjadi sarang walet. Ironisnya usaha walet dan pendirian bangunan walet itu belum mengantongi perizinan alias ilegal.

Data yang dihimpun di Kecamatan Lalan, Kamis (25/2), sebayak 786 bangunan gedung walet di 26 desa dalam kecamatan ini berupa bangunan permanen dan semi permanen, rata-rata dengan ketinggian tiga lantai menyerupai hotel. Pengusaha mengunakan pengeras suara kicauan burung walet cukup menimbulkan suara gemuruh disertai dengan burung yang berkeliaran di sekitar gedung.

Camat Lalan Bahrum Rangkuti, SSTP, MSi ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (26/2) mengatakan, hasil pendataan di kecamatan ini tercatat 786 gedung walet belum memiliki perizinan. “Kecamatan sifatnya hanya memfasilitasi pengusaha saja, sedangkan masalah teknis penerbitan izin dan lainnya diserahkan kepada PU Cipta Karya,” katanya.

Bahrum menambahkan, pihaknya sedang menunggu tim dari kabupaten untuk menginventarisir bangunan yang diduga kuat untuk usaha penangkaran walet itu. “Kalau ini terealisasi, cukup besar kontribusinya bagi kas daerah dari perizinan walet ini,” papar Bahrum.
Salah seorang pengusahan walet di Kecamatan Lalan mengatakan, mereka tidak mau membuat

perizinan walet karena ketentuan dalam Perda Walet untuk biaya perizinan terlalu tinggi. “Usaha burung walet ini tidak bisa dipastikan hasil panennya, sehingga tidak bisa dinilai jumlahnya untuk masuk ke kas daerah,” katanya seraya mengatakan birokrasi juga diharapkan tidak berbelit-belit sehingga tidak membingungkan warga.

Sumber: Sripo 26/02/10

No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: