Baru 93 Perusahaan Punya Amdal
SEKAYU - Dari ratusan perusahaan di Kabupaten Muba, baru 93 perusahaan yang memiliki dokumen analisis dampak lingkungan(Amdal). Tidak heran kasus lingkungan seperti pencemaran sungai, tanah, udara dan kebocoran pipa minyak, sering muncul di Muba. Namun penyelesaian kasus tidak sampai ke pengadilan.
Demikian data yang dihimpun dari Badan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muba, Selasa lalu.
Kepala Badan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muba Drs H Faisol Andayasa, MSi mengatakan, kalau perusahaan migas mulai dari kegiatan eksplorasi, eksploitasi
dan distribusi pasti mempunyai pengelolaan lingkungan yang pembahasan dan pengesahannya di Dirjen Migas Kementrian ESDM. Sedangkan perusahaan perkebunan diakuinya memang ada yang tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan.
Faisol mengatakan, setiap usaha yang berdampak lingkungan wajib memiliki amdal atau usaha kelola lingkungan. Badan Lingkungan Hidup terus mengadakan pemantauan dan pro aktif dalam
menindaklanjuti laporan masyarakat yang melihat, merasakan maupun yang terkena dampak lingkungan dari aktivitas sejumlah perusahaan di Kabupaten Muba.
Mengenai minimnya perusahaan yang memiliki dokumen Amdal maupun usaha kelola lingkungan, terus kita teliti. Perusahaan harus memberikan laporan berkala mengenai proses penyusunan
amdal yang mereka lakukan. Prosentase perusahaan yang belum memiliki amdal ini belum bisa dijelaskan mengingat belum terinventarisirnya keseluruhan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muba,” kata Faisol.
Sumber: Sripo 11/03/10
No comments:
Post a Comment