BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Friday, March 12, 2010

Dihukum 20 Tahun, Chandra Menyanyi

SEKAYU - Tidak ada mimik menyesal yang terpancar dari wajah Chandra Wati Binti Selamet (30) setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu menghukum terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. Chandra hanya terlihat pasrah menerima hukuman dan sempat menyanyikan lagu dangdut di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Sekayu lalu mengungkapkan keinginannya untuk bunuh diri namun masih takut dosa.

Persidangan dengan agenda putusan hakim pengadilan negeri sekayu, Kamis (11/3) terhadap pembunuhan berencana (Alm) Sutoyo (39) dirumahnya dusun VI Rt 12 desa Panca Tunggal kecamatan Sungai Lilin Kabupaaten Muba menghadirkan ketua majelis hakim Yudi Novriandi, SH, MH didampingi hakim anggota, jaksa penuntut umum H Eko Setiawan, SH dan pengacara terdakwa Zainal Arifin, SH.

Menurut majelis hakim terdakwa terbukti merencanakan pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 terhadap suaminya sendiri Sutoyo sehingga menjatuhkan pidana 20 tahun penjara. Terhadap putusan ini pengacara terdakwa, Zainal Arifin, SH mengatakan masih akan pikir-pikir.

Kita serahkan kepada terdakwa masih ada upaya hukum untuk banding memang diakui sangat berat bila pertimbangan hakim telah memenuhi pasal 340 KUHP,” kata Zainal.
Begitu pula dengan jaksa penuntut umum masih akan pikir-pikir karena putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum H Eko Setiawan, SH yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Bagaimana lagi Pak mau bunuh diri dosa, pusing kalau dipikirkan,” kata Chandra.
Ibu tiga anak ini juga menyesalkan hukuman 18 tahun yang dijatuhkan kepada teman selingkuhannya Riaman. Menurut Chandra, Riaman sebaiknnya dihukum mati karena telah membunuh suaminya sedangkan dia hanya meminta untuk diberikan pelajaran.

Sementara itu, ibu kandung korban Maimunah (56) nampak geram dengan putusan majelis hakim yang menganggap hukuman itu terlalu rendah sedangkan almarhum Sutoyo dinilainya tidak bersalah.

Kok hukumannnya rendah padahal anak saya tidak bersalah lalu dibunuh kalau anak saya salah akan saya terima hukumannya,” kata Maimunah heran.
Majelis hakim yang memutus hukuman 20 tahun ini masih akan menunggu upaya hukum terdakwa melalui pengacaranya dalam waktu satu minggu sebelum eksekusi dilaksanakan.

Sumber: Sripo 11/03/10



No comments:

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: