Mana Tambahan Penghasilan Kami
SEKAYU - Sekitar 601 guru yang berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Muba, mempertanyakan dana tambahan penghasilan dari pemerintah pusat, yang hingga kini belum mereka terima.
Kami memang masih berstatus CPNS, namun kami berhak mendapatkan bantuan itu, karena di kabupaten lain justru dananya sudah dikucurkan,” kata perwakilan guru CPNS Muba saat mendatangi Komisi I DPRD Muba, Senin (8/3).
Disebutkan, dana tambahan penghasilan dari pemerintah pusat senilai Rp 1.803.300.000 untuk 601 guru CPNS di Muba itu, hingga kini semakin tidak jelas. “Sebanyak 307 guru yang sudah dapat jabatan fungsional belum menerima tunjangan dimaksud. Bayangkan saja 307 guru x Rp 3 juta,
totalnya Rp 921 juta. Sedangkan di kabupaten tetangga untuk guru CPNS sudah menerima tunjangan itu. Mana tambahan penghasilan kami,” kata beberapa guru.
Informasi yang mereka terima, sebanyak 2.663 orang gurun PNS di Muba yang sudah mendapatkan dana tambahan penghasilan dari pusat sebesar Rp 3 juta per orang dipotong pajak.
Sedangkan 601 guru CPNS yang belum diangkat belum juga mendapat dana tersebut,” tegasnya.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muba, H Asnawi CK melalui Kabid
PMPTK Dra Hj Nurpajar MM mengatakan, berdasarkan PP No.52 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No.223e/PMK.07/2009 tentang alokasi dana tambahan penghasilan hanya bagi guru PNS.
Tetapi bila merujuk pada petunjuk teknis Dirjen PMPTK pusat, dikatakan bahwa guru CPNS akan mendapatkan hak yang sama dengan guru PNS berupa dana tambahan penghasilan,” katanya.
Tetapi karena merujuk pada PP dan Peraturan Menkeu, pemerintah daerah melalui Diknas hanya membagikan uang tersebut kepada guru PNS, sedangkan guru yang bersertifikasi tidak
mendapatkan dana tambahan penghasilan. “Dana yang diterima Diknas Muba Rp 12,2 miliar sudah dibagikan kepada seluru PNS guru di Muba. Sedangkan sisa dana Rp 4,9 miliar dikembalikan ke kas negara,” katanya.
Nurpajar menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKAD (Badan Perencanaan Keuangan Aset Negara) Muba, untuk mempelajari aturan-aturan
terlebih dulu. “Setelah aturan sudah final dan guru CPNS berhak, Diknas akan menunggu SK dari Bupati. Bila memungkinkan aturan tidak melanggar hukum, dana tersebut akan tetap kita bagikan kepada seluruh guru CPNS di Muba,” jelasnya.
Sumber: Sripo 09/03/10
No comments:
Post a Comment