BERITA MUBA sangat berterima kasih apabila Anda memberikan suatu bentuk apresiasi dalam bentuk kritik, saran, komentar ataupun tulisan dan opini karena hal tersebut akan sangat membantu untuk pembanggunan MUBA di masa mendatang. Kirim Tulisan/Opini ke asahnet@gmail.com atau asahinternet@yahoo.com

Monday, April 26, 2010

Empat Pejabat Muba Ditarik

SEKAYU - Surat penarikan empat pejabat di jajaran Pemkab Musi Banyuasin oleh gubernur Sumsel berdasarkan usulan Wakil Bupati Muba menimbulkan kontraversi di lingkungan Pemerintahan. Empat pejabat strategis ini dinilai sangat dibutuhkan, sehingga Bupati Muba mengajukan keberatan dan menarik kembali usulan pemindahan empat pejabat yang dimutasi ke Pemprov Sumsel.

Empat pejabat dimaksud adalah, H Ikhwanudin (Kepala Disbun Muba), H Agus Yudiantoro (Asisten I), H Arizani (Kepala Dinas Kesbang dan Politik), dan Haryadi (Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Muba).

Empat pejabat Muba ini ditarik menjadi PNS di jajaran Pemprov Sumsel per 7 April 2010. Penarikan pejabat Muba ke Pemprov Sumsel ini, cukup mengejukan Bupati Muba, H Pahri Azhari yang baru

pulang dari luar negeri, Denhag Belanda. Konon, Pahri Azhari tidak pernah menandatangani surat persetujuan pindah antar instansi ataupun pelepasan keempat pejabat Pemkab Muba itu ke Pemprov Sumsel.

“Pak Bupati meminta kepada gubernur Sumsel untuk mempertimbangkan suratnya, mengingat empat pejabat dimaksud masih sangat dibutuhkan oleh Pemkab Muba,” kata sebuah sumber.

Sementara itu Bupati Muba, H Pahri Azhari yang dikonfirmasi seusai kunjungannya di Desa Petaling Kecamatan Lais, Senin (12/4) mengatakan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kesimpulannya.

Hal senada dikatakan Ketua DPRD Muba, H Uzer Effendi. Menurutnya, dewan akan mengkaji lebih mendalam mengenai usulan yang telah disampaikan wakil bupati kepada gubernur Sumsel tentang kepindahan empat pejabat tersebut. “Akan kita evaluasi dan kaji lebih mendalam apakah hal itu bisa dibenarkan,” kata Uzer.

Sejauh ini, dua dari empat pejabat yang ditarik ke Pemprov Sumsel ini masih terlihat menghadiri rapat dengan Bupati Muba, yaitu H Agus Yudiantoro dan H Ikhwanudin. H Agus Yudiantoro yang dikonfirmasi wartawan via ponselnya sehari sebelumnya menyerahkan langsung kepada Kabag

Informasi ini kepada Kabag Humas dan BKD Diklat Kabupaten Muba.

Sementara itu Ketua KLomisi I DPRD Muba, Anwar Hasan menilai keputusan yang dilakukan Wakil Bupati Muba sudah prosedur, yang merupakan hak eksekutif.

“Adalah hak dewan untuk mengevaluasi dan mengawasi kinereja eksekutif, namun untuk pengangkatan dan pemberhentian jabatan merupakan wewenang eksekutif,” jelasnya

Sumber: Sripo 13/04/10

1 comment:

Unknown said...

Prihatin dgn kondisi Village 5 Sawit yg masuk wilayah Desa Lais kecamatan Lais,MUBA.Sampai saat ini belum ada Listrik,padahal tiang listriknya sudah berdiri lebih dari 10 tahun.Sungguh Ironis karena di Village 5 banyak lokasi pengeboran minyak,bahkan disimpang Village 12 Sawit ada Stasiun gas bumi.Entah apa yang ada di otak "Kepala Desa Lais" yg notabene bermukim di Village 5 Sawit.....???

Ingin mendapatkan berita secara cepat? Silahkan anda masukkan kata kunci pencarian untuk mencari artikel yang anda cari di Berita Muba ini: